• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Hacker Bjorka Gadungan Ditangkap, Diduga Manipulasi 4,9 Juta Data Nasabah

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
3 Oktober 2025
in News
Hacker Bjorka Gadungan Ditangkap, Diduga Manipulasi 4,9 Juta Data Nasabah

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah depan) saat konferensi pers di Jakarta (Instagram-Poldametrojaya)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank swasta.

Kasus ini menyeret seorang pemuda berinisial WFT (22), pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak bank pada Februari 2025.

“Pelaku menggunakan akun X untuk memposting tampilan salah satu akun nasabah, bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank. Ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” jelas Fian, dikutip dari Antaranews.com.

BACA JUGA :Polisi Bengkulu Tangkap Tiga Pencuri Viral, Aksi Terekam CCTV

Modus Operandi: Manipulasi Data untuk Pemerasan

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tujuan pelaku sebenarnya adalah pemerasan.

Ia berupaya menekan pihak bank dengan dalih berhasil meretas data jutaan nasabah.

Strategi ini membuat pihak bank meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem perbankan karena khawatir benar-benar diretas.

Fian menegaskan, aksi tersebut tidak hanya merugikan bank dari sisi operasional, tetapi juga mengancam reputasi.

“Kepercayaan publik bisa berkurang jika mereka meyakini data pribadinya sudah disebarkan atau dijual,” katanya.

Selama penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu hard disk berisi 28 email milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan aktif di berbagai platform media sosial.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini menegaskan kembali bahaya kejahatan siber yang memanfaatkan nama besar hacker legendaris seperti Bjorka untuk menakut-nakuti publik.

BACA JUGA :Kejari Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Pasar Panorama, Puluhan Dokumen Disita

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Fian.

Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik menilai kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku serupa.

Di sisi lain, masyarakat dan lembaga keuangan diingatkan untuk meningkatkan kesadaran keamanan digital agar tidak mudah termakan isu peretasan palsu.

Dampak bagi Kepercayaan Publik

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk semakin memperkuat sistem keamanan.

Bank yang menjadi sasaran pelaku mengalami kerugian non-materi, berupa menurunnya kepercayaan sebagian nasabah akibat postingan tersangka di media sosial.

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan WFT.

Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Ke depan, otoritas berharap langkah hukum ini mampu menekan kejahatan siber dan menjaga stabilitas sektor perbankan.

Dengan tertangkapnya pelaku, publik diharapkan semakin kritis dalam menyikapi informasi di dunia maya, terutama yang berkaitan dengan isu peretasan dan penyalahgunaan data pribadi.

Tags: databaseilegal akseskasusmanipulasi datanasabahpolda metro Jaya
ShareSendTweet
Previous Post

Kejari Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Pasar Panorama, Puluhan Dokumen Disita

Next Post

Harga Pangan Stabil, Cabai Merah hingga Daging Ayam Turun di Pasar Nasional

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Harga Pangan Stabil, Cabai Merah hingga Daging Ayam Turun di Pasar Nasional

Harga Pangan Stabil, Cabai Merah hingga Daging Ayam Turun di Pasar Nasional

Mariah Carey Tiba di Jakarta, Disambut Ondel-Ondel Sebelum Konser Spektakuler di SICC

Mariah Carey Tiba di Jakarta, Disambut Ondel-Ondel Sebelum Konser Spektakuler di SICC

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.