JAKARTA, RBMEDIA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank swasta.
Kasus ini menyeret seorang pemuda berinisial WFT (22), pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak bank pada Februari 2025.
“Pelaku menggunakan akun X untuk memposting tampilan salah satu akun nasabah, bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank. Ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” jelas Fian, dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA :Polisi Bengkulu Tangkap Tiga Pencuri Viral, Aksi Terekam CCTV
Modus Operandi: Manipulasi Data untuk Pemerasan
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tujuan pelaku sebenarnya adalah pemerasan.
Ia berupaya menekan pihak bank dengan dalih berhasil meretas data jutaan nasabah.
Strategi ini membuat pihak bank meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem perbankan karena khawatir benar-benar diretas.
Fian menegaskan, aksi tersebut tidak hanya merugikan bank dari sisi operasional, tetapi juga mengancam reputasi.
“Kepercayaan publik bisa berkurang jika mereka meyakini data pribadinya sudah disebarkan atau dijual,” katanya.
Selama penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu hard disk berisi 28 email milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan aktif di berbagai platform media sosial.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini menegaskan kembali bahaya kejahatan siber yang memanfaatkan nama besar hacker legendaris seperti Bjorka untuk menakut-nakuti publik.
BACA JUGA :Kejari Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Pasar Panorama, Puluhan Dokumen Disita
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Fian.
Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik menilai kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Di sisi lain, masyarakat dan lembaga keuangan diingatkan untuk meningkatkan kesadaran keamanan digital agar tidak mudah termakan isu peretasan palsu.
Dampak bagi Kepercayaan Publik
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk semakin memperkuat sistem keamanan.
Bank yang menjadi sasaran pelaku mengalami kerugian non-materi, berupa menurunnya kepercayaan sebagian nasabah akibat postingan tersangka di media sosial.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan WFT.
Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Ke depan, otoritas berharap langkah hukum ini mampu menekan kejahatan siber dan menjaga stabilitas sektor perbankan.
Dengan tertangkapnya pelaku, publik diharapkan semakin kritis dalam menyikapi informasi di dunia maya, terutama yang berkaitan dengan isu peretasan dan penyalahgunaan data pribadi.








