Pengelolaannya semestinya harus mendapatkan izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta memenuhi aspek legalitas.
BACA JUGA:Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!
Namun, tersangka PH diduga melakukan praktik curang dengan membangun kios baru di atas tanah tersebut dan menjualnya kepada para pedagang.
Ironisnya, setiap pedagang yang ingin berjualan di kios baru itu diminta membayar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
Pedagang yang tidak mampu membayar, otomatis tidak diperbolehkan berjualan di area kios baru tersebut.
Modus ini, menurut penyidik, menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan tekanan terhadap pedagang, demi memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.