BENGKULU, RBMEDIA.ID – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan penyewaan lapak di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus berlanjut.
Setelah menetapkan Perizan Hermedi (PH) sebagai tersangka, jaksa kini memperluas penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk ruang kerja tersangka di Komisi II DPRD Kota Bengkulu.
BACA JUGA:UMB Gelar Job Fair 2025: Jembatani Dunia Kampus dan Industri di Bengkulu
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, dengan tim penyidik langsung menyasar ruang kerja PH.