Albert juga mengungkapkan bahwa sejak penetapan empat tersangka, tim penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari para anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA : Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar
Artinya, masih ada sekitar Rp4,5 miliar kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan.
Respons Penasehat Hukum
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka mengaku belum menerima jawaban atas surat yang mereka layangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Surat tersebut berisi permohonan agar penyidikan dilanjutkan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat.