Pada Senin, 15 September 2025 lalu, kasus ini resmi masuk tahap II.
Dalam waktu dekat, berkas akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk pembacaan tuntutan.
“Terkait progres penanganan kasus, tahap II sudah selesai Senin yang lalu,” terang Albert.
Ia menegaskan, Kejari Kaur tidak pernah tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
Semua pihak yang terlibat telah dimintai keterangan, hanya saja penetapan tersangka baru tetap membutuhkan bukti yang kuat.
“Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersangka baru. Kita tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum,” tegasnya.