Sedangkan Ahmat Rifa’i yang telah mencicil Rp50 juta, hanya dibebankan Rp277.450.000 subsidair 3 tahun kurungan.
Menurut JPU, pertimbangan tuntutan tidak hanya merujuk pada kerugian negara, tetapi juga sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA: Pangandaran Terima DBH Rp11,34 Miliar Tahun 2025
“Pertimbangan hukum yang ada, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait KKN, terdakwa belum pulihkan kerugian negara, dan terdakwa dinyatakan tidak kooperatif,” tambah Dandi.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.