“Berdasarkan fakta yang ada maka kami menilai terdakwa tidak memberikan sikap yang koperatif, maka dari itu tuntutan bagi keduanya berdasarkan pasal 2 secara primair,” ungkap Dandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan
Atas dasar itu, kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 6,5 tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Jaya Merasa, diwajibkan mengganti Rp324.309.415, subsidair 4 tahun kurungan penjara.