Lokasi pertama adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Panorama, tempat jaksa menemukan sejumlah dokumen administrasi penting.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, termasuk ruang Kabid Perdagangan Jasya Arief, SH.
Dari operasi tersebut, jaksa menyita 44 dokumen penting, satu unit handphone, dan satu laptop yang diduga terkait dengan kasus.
Seluruh proses penggeledahan turut dikawal aparat TNI AD untuk menjaga keamanan di lokasi.
BACA JUGA :Tribun Sport Center Lebong Ambruk Sebelum Diresmikan, Proyek Rp5 Miliar Disorot
“Dalam upaya paksa ini, kami menggeledah kantor Disperindag, UPTD Pasar Panorama, serta dua rumah pribadi milik tersangka. Barang yang diamankan meliputi dokumen dan alat elektronik,” jelas Wisdom menegaskan.
Kejari Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.