BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama terus bergulir.
Setelah menetapkan satu tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri kemungkinan munculnya tersangka baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama.
Menurutnya, jaksa terus mendalami berbagai alat bukti yang telah disita untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.
“Untuk tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Semuanya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 5 Oktober 2025.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang juga duduk di Komisi II.
BACA JUGA :Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!
Ia diduga membangun deretan kios di atas tanah aset Pemerintah Kota Bengkulu tanpa izin resmi, lalu memungut uang dari para pedagang yang ingin menempatinya.
Modus Pungutan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan hasil penyidikan, pungutan yang dilakukan tersangka bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per kios.
Pedagang yang tidak mampu membayar diminta meninggalkan kios atau dilarang berjualan di area tersebut.
Dugaan praktik pungutan liar inilah yang menjadi dasar bagi penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
“Tanah yang digunakan merupakan aset sah milik Pemkot Bengkulu. Setiap kegiatan pengelolaan, pembangunan, maupun penjualan harus memiliki izin dari OPD terkait,” jelas Wisdom.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan untuk menjamin akuntabilitas dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
Penggeledahan di Empat Lokasi, Puluhan Dokumen Disita
Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti tambahan, tim penyidik melakukan penggeledahan pada 3 Oktober 2025 di empat lokasi berbeda: dua kantor pemerintah dan dua rumah pribadi.
Lokasi pertama adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Panorama, tempat jaksa menemukan sejumlah dokumen administrasi penting.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, termasuk ruang Kabid Perdagangan Jasya Arief, SH.
Dari operasi tersebut, jaksa menyita 44 dokumen penting, satu unit handphone, dan satu laptop yang diduga terkait dengan kasus.
Seluruh proses penggeledahan turut dikawal aparat TNI AD untuk menjaga keamanan di lokasi.
BACA JUGA :Tribun Sport Center Lebong Ambruk Sebelum Diresmikan, Proyek Rp5 Miliar Disorot
“Dalam upaya paksa ini, kami menggeledah kantor Disperindag, UPTD Pasar Panorama, serta dua rumah pribadi milik tersangka. Barang yang diamankan meliputi dokumen dan alat elektronik,” jelas Wisdom menegaskan.
Kejari Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.
Dengan komitmen Kejari Bengkulu yang terus memperluas penyidikan, masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
GRAFIS KASUS:
• Tersangka: Parizan Hermedi (Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fraksi PAN)
• Dugaan Tindakan: Membangun kios di tanah aset pemerintah tanpa izin
• Tarif Pungutan: Rp55 juta – Rp310 juta per kios
• Barang Bukti: 44 dokumen, 1 HP, 1 laptop
• Status Tanah: Aset resmi Pemkot Bengkulu
• Kemungkinan Tersangka Baru: Masih dikembangkan penyidik








