• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu: Satu Tersangka Ditahan, Jaksa Bidik Nama Baru

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
6 Oktober 2025
in News
Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!

Ruang Kabid Perdagangan Jasya Arief, SH nampak sedang digeledah Jaksa Kejari Bengkulu terkait Tipikor penjualan aset milik Pemkot Bengkulu, beberapa waktu yang lalu (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama terus bergulir.

Setelah menetapkan satu tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama.

Menurutnya, jaksa terus mendalami berbagai alat bukti yang telah disita untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

“Untuk tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Semuanya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 5 Oktober 2025.

Tersangka yang telah ditetapkan adalah Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN yang juga duduk di Komisi II.

BACA JUGA :Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!

Ia diduga membangun deretan kios di atas tanah aset Pemerintah Kota Bengkulu tanpa izin resmi, lalu memungut uang dari para pedagang yang ingin menempatinya.

Modus Pungutan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan hasil penyidikan, pungutan yang dilakukan tersangka bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per kios.

Pedagang yang tidak mampu membayar diminta meninggalkan kios atau dilarang berjualan di area tersebut.

Dugaan praktik pungutan liar inilah yang menjadi dasar bagi penyidik menilai adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

“Tanah yang digunakan merupakan aset sah milik Pemkot Bengkulu. Setiap kegiatan pengelolaan, pembangunan, maupun penjualan harus memiliki izin dari OPD terkait,” jelas Wisdom.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan untuk menjamin akuntabilitas dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Penggeledahan di Empat Lokasi, Puluhan Dokumen Disita

Sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti tambahan, tim penyidik melakukan penggeledahan pada 3 Oktober 2025 di empat lokasi berbeda: dua kantor pemerintah dan dua rumah pribadi.

Lokasi pertama adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Panorama, tempat jaksa menemukan sejumlah dokumen administrasi penting.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, termasuk ruang Kabid Perdagangan Jasya Arief, SH.

Dari operasi tersebut, jaksa menyita 44 dokumen penting, satu unit handphone, dan satu laptop yang diduga terkait dengan kasus.

Seluruh proses penggeledahan turut dikawal aparat TNI AD untuk menjaga keamanan di lokasi.

BACA JUGA :Tribun Sport Center Lebong Ambruk Sebelum Diresmikan, Proyek Rp5 Miliar Disorot

“Dalam upaya paksa ini, kami menggeledah kantor Disperindag, UPTD Pasar Panorama, serta dua rumah pribadi milik tersangka. Barang yang diamankan meliputi dokumen dan alat elektronik,” jelas Wisdom menegaskan.

Kejari Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Dengan komitmen Kejari Bengkulu yang terus memperluas penyidikan, masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

GRAFIS KASUS:

• Tersangka: Parizan Hermedi (Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fraksi PAN)

• Dugaan Tindakan: Membangun kios di tanah aset pemerintah tanpa izin

• Tarif Pungutan: Rp55 juta – Rp310 juta per kios

• Barang Bukti: 44 dokumen, 1 HP, 1 laptop

• Status Tanah: Aset resmi Pemkot Bengkulu

• Kemungkinan Tersangka Baru: Masih dikembangkan penyidik

Tags: dugaan korupsikejariPasar Panoramapenyidikantersangka
ShareSendTweet
Previous Post

Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!

Next Post

Syamsurachman Terpilih Aklamasi di Musda XI Golkar, Gubernur Ajak Partai Dukung Pembangunan Daerah

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Proyek Miliaran di Kepahiang Terancam Rusak Sebelum Selesai, Jalan Ringroad Amblas!

Syamsurachman Terpilih Aklamasi di Musda XI Golkar, Gubernur Ajak Partai Dukung Pembangunan Daerah

Selingkuh di Rejang Lebong Berujung Hukum Adat: Dicambuk 100 Kali dan Didenda Puluhan Juta

Selingkuh di Rejang Lebong Berujung Hukum Adat: Dicambuk 100 Kali dan Didenda Puluhan Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.