Menurutnya, keterlibatan mantan Kasatpol PP itu hanyalah bentuk penyeretan nama.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena itu kami meminta pembebasan dari segala tuntutan, termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” ujar Hotma di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Jaya Mirsa dalam pleidoi pribadinya juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA :Pemkot Serius Benahi Pantai Panjang, Target Jadi Destinasi Wisata Nasional
Ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Sudah saya katakan dalam pleidoi bahwa saya tidak bersalah. Karena itu, saya meminta bebas dari segala tuntutan yang ada,” jelas Jaya Mirsa.
Menanti Putusan Hakim
Kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Rejang Lebong ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat daerah.








