BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di salah satu bank plat merah di Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 30 September 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT Agung Jaya Group (AJG) tahun 2019.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menegaskan bahwa penggeledahan ini diperlukan untuk melengkapi barang bukti.
“Iya, kami hari ini melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi tahun 2019,” ungkapnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik menggeledah dua ruangan penting, yakni ruang pimpinan cabang dan ruang brankas sekaligus kearsipan bank tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Serius Benahi Pantai Panjang, Target Jadi Destinasi Wisata Nasional
Dalam operasi yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik menyita satu boks berkas dokumen yang kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu sebagai barang bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi dokumen penting yang diperlukan penyidik. Untuk informasi detail terkait perkara ini, bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Bid Humas Polda Bengkulu,” ujar Miza.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan melibatkan tujuh personel khusus Fismondev.
Seluruh proses berjalan tertib dengan pengawasan internal serta koordinasi bersama pihak bank.
Latar Belakang Kasus Kredit Modal Kerja
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi pada PT Agung Jaya Group yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Ketidaksesuaian prosedur tersebut diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kredit macet dengan nilai kerugian yang signifikan.
Menurut keterangan penyidik, kredit bermasalah ini menimbulkan dampak serius bagi kesehatan keuangan bank, sekaligus menjadi indikasi adanya pelanggaran aturan perbankan.
“Diduga dalam proses penyaluran Kredit Modal Kerja tidak sesuai dengan SOP, sehingga menyebabkan kredit macet,” jelas Miza.
BACA JUGA:Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Total Profesor Capai 83 Orang
Pemeriksaan Saksi dan Kelanjutan Penyidikan
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank maupun pihak perusahaan penerima kredit.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga lalai atau sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Perkara ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik menemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana perbankan.
Ke depan, pengembangan kasus akan difokuskan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus kredit macet ini akan ditangani secara transparan dan profesional.
Langkah penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi.
Penegakan disiplin perbankan dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
“Prinsipnya, kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati hukum,” tegas Kompol Miza Yanti.








