• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Polda Bengkulu Geledah Bank Plat Merah, Diduga Terkait Kredit Macet PT AJG

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
1 Oktober 2025
in News
Kasus Korupsi Honor Satpol PP Rejang Lebong, JPU Kukuh pada Tuntutan

Personel Fismondev Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan upaya paksa pada bank plat merah di Kabupaten Kepahiang, 30 september 2025 (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di salah satu bank plat merah di Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 30 September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT Agung Jaya Group (AJG) tahun 2019.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, menegaskan bahwa penggeledahan ini diperlukan untuk melengkapi barang bukti.

“Iya, kami hari ini melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi tahun 2019,” ungkapnya, dikutip dari KORANRB.ID.

Proses Penggeledahan dan Barang Bukti

Tim penyidik menggeledah dua ruangan penting, yakni ruang pimpinan cabang dan ruang brankas sekaligus kearsipan bank tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Serius Benahi Pantai Panjang, Target Jadi Destinasi Wisata Nasional

Dalam operasi yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik menyita satu boks berkas dokumen yang kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu sebagai barang bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi dokumen penting yang diperlukan penyidik. Untuk informasi detail terkait perkara ini, bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Bid Humas Polda Bengkulu,” ujar Miza.

Dari pantauan di lokasi, penggeledahan melibatkan tujuh personel khusus Fismondev.

Seluruh proses berjalan tertib dengan pengawasan internal serta koordinasi bersama pihak bank.

Latar Belakang Kasus Kredit Modal Kerja

Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi pada PT Agung Jaya Group yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Ketidaksesuaian prosedur tersebut diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kredit macet dengan nilai kerugian yang signifikan.

Menurut keterangan penyidik, kredit bermasalah ini menimbulkan dampak serius bagi kesehatan keuangan bank, sekaligus menjadi indikasi adanya pelanggaran aturan perbankan.

“Diduga dalam proses penyaluran Kredit Modal Kerja tidak sesuai dengan SOP, sehingga menyebabkan kredit macet,” jelas Miza.

BACA JUGA:Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Total Profesor Capai 83 Orang

Pemeriksaan Saksi dan Kelanjutan Penyidikan

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank maupun pihak perusahaan penerima kredit.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga lalai atau sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.

Perkara ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik menemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Ke depan, pengembangan kasus akan difokuskan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus kredit macet ini akan ditangani secara transparan dan profesional.

Langkah penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya penyidikan ini, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penegakan disiplin perbankan dinilai krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

“Prinsipnya, kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus menghormati hukum,” tegas Kompol Miza Yanti.

Tags: bankdugaan tindak pidanakepahiangpenggeledahanpenyidikanpolda bengkulu
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Korupsi Honor Satpol PP Rejang Lebong, JPU Kukuh pada Tuntutan

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Bengkulu dan Sejumlah Kota Besar, Warga Diminta Waspada

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Bengkulu dan Sejumlah Kota Besar, Warga Diminta Waspada

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.