• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kasus Korupsi Honor Satpol PP Rejang Lebong, JPU Kukuh pada Tuntutan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
1 Oktober 2025
in News
Seleksi Sekda Bengkulu 2025: Empat Pendaftar Masuk, Tahapan Lengkap Sudah Dirilis

Dua terdakwa Tipikor Honorium Satpol PP Rejang Lebong sedang mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, 30 September 2025 (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan sikap mereka untuk tetap pada tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa, 30 September 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Adeansyah Muri, SH, MH.

Agenda replik tersebut sekaligus menjadi jawaban JPU atas pleidoi atau pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.

JPU: Tetap pada Tuntutan

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Mirsa, dan mantan Kasatpol PP, Ahmad Rifa’i.

BACA JUGA :Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Total Profesor Capai 83 Orang

Keduanya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan melalui pembelaan mereka.

Namun, JPU menilai proses hukum telah dijalankan sesuai aturan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal.

“Kami masih pada tuntutan, dan replik ini kami tujukan untuk perkara ini. Kami tegaskan bahwa kami tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya,” tegas JPU Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya Permana, SH, dikutip dari KORANRB.ID.

Dengan sikap tersebut, jaksa memastikan tuntutan tetap mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Pembelaan Terdakwa dan Kuasa Hukum

Meski jaksa tidak bergeming, kuasa hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, keterlibatan mantan Kasatpol PP itu hanyalah bentuk penyeretan nama.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena itu kami meminta pembebasan dari segala tuntutan, termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” ujar Hotma di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Jaya Mirsa dalam pleidoi pribadinya juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang ditujukan kepadanya.

BACA JUGA :Pemkot Serius Benahi Pantai Panjang, Target Jadi Destinasi Wisata Nasional

Ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Sudah saya katakan dalam pleidoi bahwa saya tidak bersalah. Karena itu, saya meminta bebas dari segala tuntutan yang ada,” jelas Jaya Mirsa.

Menanti Putusan Hakim

Kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Rejang Lebong ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat daerah.

Dengan nilai dugaan kerugian yang muncul, publik berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.

Setelah agenda replik dari JPU, proses persidangan akan berlanjut pada tahap duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah kedua terdakwa terbukti bersalah atau bebas dari dakwaan.

Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya.

“Persidangan ini akan berjalan sesuai tahapan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Adeansyah Muri.

Dengan dinamika yang terjadi, publik masih menunggu apakah pengadilan akan menguatkan tuntutan JPU atau mengabulkan permohonan bebas dari terdakwa.

Tags: dugaan korupsihonorariumJPUkejarirejang lebongSatpol PPsidangtuntutan
ShareSendTweet
Previous Post

Real Madrid Bantai Kairat Almaty 5-0, Mbappe Cetak Hat-trick

Next Post

Polda Bengkulu Geledah Bank Plat Merah, Diduga Terkait Kredit Macet PT AJG

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kasus Korupsi Honor Satpol PP Rejang Lebong, JPU Kukuh pada Tuntutan

Polda Bengkulu Geledah Bank Plat Merah, Diduga Terkait Kredit Macet PT AJG

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.