BENGKULU, RBMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan sikap mereka untuk tetap pada tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa, 30 September 2025.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Adeansyah Muri, SH, MH.
Agenda replik tersebut sekaligus menjadi jawaban JPU atas pleidoi atau pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.
JPU: Tetap pada Tuntutan
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Mirsa, dan mantan Kasatpol PP, Ahmad Rifa’i.
BACA JUGA :Universitas Bengkulu Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Total Profesor Capai 83 Orang
Keduanya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan melalui pembelaan mereka.
Namun, JPU menilai proses hukum telah dijalankan sesuai aturan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal.
“Kami masih pada tuntutan, dan replik ini kami tujukan untuk perkara ini. Kami tegaskan bahwa kami tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya,” tegas JPU Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya Permana, SH, dikutip dari KORANRB.ID.
Dengan sikap tersebut, jaksa memastikan tuntutan tetap mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Pembelaan Terdakwa dan Kuasa Hukum
Meski jaksa tidak bergeming, kuasa hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurutnya, keterlibatan mantan Kasatpol PP itu hanyalah bentuk penyeretan nama.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena itu kami meminta pembebasan dari segala tuntutan, termasuk pemulihan nama baik terdakwa,” ujar Hotma di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Jaya Mirsa dalam pleidoi pribadinya juga menyampaikan keberatan atas tuntutan yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA :Pemkot Serius Benahi Pantai Panjang, Target Jadi Destinasi Wisata Nasional
Ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Sudah saya katakan dalam pleidoi bahwa saya tidak bersalah. Karena itu, saya meminta bebas dari segala tuntutan yang ada,” jelas Jaya Mirsa.
Menanti Putusan Hakim
Kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Rejang Lebong ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat daerah.
Dengan nilai dugaan kerugian yang muncul, publik berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil.
Setelah agenda replik dari JPU, proses persidangan akan berlanjut pada tahap duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah kedua terdakwa terbukti bersalah atau bebas dari dakwaan.
Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya.
“Persidangan ini akan berjalan sesuai tahapan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Adeansyah Muri.
Dengan dinamika yang terjadi, publik masih menunggu apakah pengadilan akan menguatkan tuntutan JPU atau mengabulkan permohonan bebas dari terdakwa.








