Ia menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam penyajian makanan MBG.
“Tentunya tidak ada yang menginginkan kejadian ini, namun karena sudah terjadi tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima pihak-pihak yang kedapatan melanggar SOP,” tegas Kapolda.
Ia merinci beberapa prosedur wajib, mulai dari penyortiran bahan makanan, penyimpanan di tempat steril, hingga proses memasak yang higienis dengan juru masak yang harus mengenakan masker.
Selain itu, makanan yang sudah matang tidak boleh disimpan terlalu lama sebelum dibagikan.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S.IK, menambahkan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk Martin.