Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan uang senilai Rp120 juta kepada tersangka.
Namun, janji pembangunan rumah tersebut tak pernah ditepati.
Hingga waktu berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex
“Untuk kronologi, tersangka ini mulanya berjanji membangun rumah subsidi. Korban sudah membayar Rp120 juta, tetapi rumah tidak dibangun. Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi, dan polisi bergerak mengamankan tersangka,” jelas Rusydi.
Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Rumah subsidi merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.








