“Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Rusydi.
Ancaman pidana tersebut memperlihatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyalahi aturan mendasar dalam penyediaan perumahan rakyat.
Kronologi Penipuan
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari janji tersangka membangun rumah subsidi bagi korban.
Korban percaya, sehingga menandatangani akad perjanjian jual beli rumah perumnas.








