BACA JUGA : Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar
Ia didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas kasus pembangunan rumah subsidi fiktif dengan tersangka Febriansyah. Selanjutnya, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.
Dengan status tersangka, Febriansyah kini mendekam di tahanan Kejari.
Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jerat Hukum Berlapis
Aksi penipuan ini tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga menyentuh regulasi perlindungan konsumen dan perumahan.








