Untuk operasional dan upah petugas, biaya diambil dari iuran warga, sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi tumpukan sampah di pinggir jalan dan menghapus kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Dengan adanya langkah tegas dan sistem baru ini, Pemkab Kepahiang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?” tutup pejabat DLH itu.