RBMEDIA.ID, BENGKULU – Jalan ring road Perkantoran – Tebat Monok sepanjang enam kilometer kini sudah bisa dilintasi warga.
Jalur ini sejatinya menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang melintas di Kabupaten Kepahiang.
Namun sayang, di balik jalan yang mulus dan asri, muncul pemandangan yang mencoreng keindahan.
Di beberapa titik, terutama pada Senin, 13 Oktober 2025, terlihat tumpukan sampah baru yang diduga dibuang oleh oknum warga.
BACA JUGA :Misteri Kematian Istri di Hotel Palembang: Suami Syok, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Jalan Mulus, Tapi Tercemar Sampah
Tumpukan itu mencuri perhatian para pengguna jalan. Salah satunya, Alex Irawan, pengendara yang melintas di lokasi.
Ia mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
“Kalau dilihat dari sampah yang dibuang, bisa jadi berasal dari luar kabupaten. Karena beberapa paket pengiriman yang ikut dibuang menunjukkan alamat dari luar Kepahiang,” ujar Alex, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, aksi tidak bertanggung jawab itu jelas merusak kebersihan dan keindahan lingkungan yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Apalagi, jalan ring road baru saja selesai dan diharapkan menjadi wajah baru wilayah tersebut.
Pemkab Siapkan Aturan dan Sanksi Tegas
Menanggapi persoalan itu, Pemkab Kepahiang tak tinggal diam. Pemerintah setempat telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Dalam rancangan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
“Peraturan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk memperkuat sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami,” ujar salah satu pejabat DLH Kepahiang.
Padahal, sejak tahun 2017 sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Namun, karena kurangnya sosialisasi, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
Akibatnya, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih terus terjadi.
BACA JUGA :Dana Pemerintah Rp200 Triliun Disalurkan Himbara, Purbaya: Bank-Bank pada Ngebut!
Sistem Baru Pengelolaan Sampah: KUB Jemput ke Rumah Warga
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab bersama masyarakat telah menyepakati sistem pengangkutan sampah berbasis Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Melalui sistem ini, tidak akan ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sudut kota atau pemukiman.
“Petugas KUB akan menjemput sampah langsung ke rumah warga dengan sistem selang hari, dua atau tiga hari sekali tergantung wilayahnya,” jelas salah satu pengurus KUB setempat.
Sampah yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Seberang Musi.
Untuk operasional dan upah petugas, biaya diambil dari iuran warga, sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi tumpukan sampah di pinggir jalan dan menghapus kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Dengan adanya langkah tegas dan sistem baru ini, Pemkab Kepahiang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?” tutup pejabat DLH itu.








