• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Jalan Baru Ring Road Kepahiang Jadi Sasaran Pembuangan Sampah, Pemkab Siapkan Denda

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
14 Oktober 2025
in News
Jalan Baru Ring Road Kepahiang Jadi Sasaran Pembuangan Sampah, Pemkab Siapkan Denda

Jalan ring road Tebat Monok - Perkantoran jadi titik pembuangan sampah baru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (dok-KORANRB.ID)

RBMEDIA.ID, BENGKULU – Jalan ring road Perkantoran – Tebat Monok sepanjang enam kilometer kini sudah bisa dilintasi warga.

Jalur ini sejatinya menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang melintas di Kabupaten Kepahiang.

Namun sayang, di balik jalan yang mulus dan asri, muncul pemandangan yang mencoreng keindahan.

Di beberapa titik, terutama pada Senin, 13 Oktober 2025, terlihat tumpukan sampah baru yang diduga dibuang oleh oknum warga.

BACA JUGA :Misteri Kematian Istri di Hotel Palembang: Suami Syok, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan 

Jalan Mulus, Tapi Tercemar Sampah

Tumpukan itu mencuri perhatian para pengguna jalan. Salah satunya, Alex Irawan, pengendara yang melintas di lokasi.

Ia mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.

“Kalau dilihat dari sampah yang dibuang, bisa jadi berasal dari luar kabupaten. Karena beberapa paket pengiriman yang ikut dibuang menunjukkan alamat dari luar Kepahiang,” ujar Alex, dikutip dari KORANRB.ID.

Menurutnya, aksi tidak bertanggung jawab itu jelas merusak kebersihan dan keindahan lingkungan yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Apalagi, jalan ring road baru saja selesai dan diharapkan menjadi wajah baru wilayah tersebut.

Pemkab Siapkan Aturan dan Sanksi Tegas

Menanggapi persoalan itu, Pemkab Kepahiang tak tinggal diam. Pemerintah setempat telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Dalam rancangan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Peraturan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk memperkuat sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami,” ujar salah satu pejabat DLH Kepahiang.

Padahal, sejak tahun 2017 sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Namun, karena kurangnya sosialisasi, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.

Akibatnya, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih terus terjadi.

BACA JUGA :Dana Pemerintah Rp200 Triliun Disalurkan Himbara, Purbaya: Bank-Bank pada Ngebut!

Sistem Baru Pengelolaan Sampah: KUB Jemput ke Rumah Warga
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab bersama masyarakat telah menyepakati sistem pengangkutan sampah berbasis Kelompok Usaha Bersama (KUB).

Melalui sistem ini, tidak akan ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sudut kota atau pemukiman.

“Petugas KUB akan menjemput sampah langsung ke rumah warga dengan sistem selang hari, dua atau tiga hari sekali tergantung wilayahnya,” jelas salah satu pengurus KUB setempat.

Sampah yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Seberang Musi.

Untuk operasional dan upah petugas, biaya diambil dari iuran warga, sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Sistem ini diharapkan mampu mengurangi tumpukan sampah di pinggir jalan dan menghapus kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Dengan adanya langkah tegas dan sistem baru ini, Pemkab Kepahiang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?” tutup pejabat DLH itu.

Tags: alternatifJalankepahiangoknum wargaring roadtumpukan sampah
ShareSendTweet
Previous Post

Tol Bengkulu – Lubuk Linggau Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Gubernur Helmi Hasan: Ini Doa Seluruh Rakyat Bengkulu

Next Post

Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya

Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya

Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya

Waspada HIV di Usia Produktif, Dinkes Bengkulu Temukan 17.695 Warga Berisiko Tinggi

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.