Dalam rancangan tersebut, pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
“Peraturan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk memperkuat sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami,” ujar salah satu pejabat DLH Kepahiang.
Padahal, sejak tahun 2017 sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Namun, karena kurangnya sosialisasi, masih banyak warga yang belum memahami aturan tersebut.
Akibatnya, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih terus terjadi.