BACA JUGA :Dana Pemerintah Rp200 Triliun Disalurkan Himbara, Purbaya: Bank-Bank pada Ngebut!
Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Penyaluran dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Imbauan Menaker: Waspadai Hoaks dan Situs Palsu
Menaker juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan program BSU.