JAKARTA, RBMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki arahan ataupun kebijakan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat ramai di media sosial tentang rencana pencairan BSU pada Oktober 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari Antaranews.com, Senin (13/10).
BACA JUGA :Kasus Pengancaman Erika Carlina: DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Diperiksa
Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pencairan Oktober
Belakangan, beredar unggahan di sejumlah platform media sosial yang menyebutkan pemerintah akan kembali menyalurkan BSU bulan ini.
Namun, Menaker memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan bahwa pencairan BSU hanya dilakukan sekali pada tahun ini, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Ketentuan BSU Berdasarkan Permenaker
Sebagai informasi, pelaksanaan BSU tahun 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.
BACA JUGA :Dana Pemerintah Rp200 Triliun Disalurkan Himbara, Purbaya: Bank-Bank pada Ngebut!
Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Penyaluran dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Imbauan Menaker: Waspadai Hoaks dan Situs Palsu
Menaker juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan program BSU.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran BSU yang tidak resmi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan kanal milik Kemnaker,” tegas Yassierli.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi agar tidak tertipu,” tutup Menaker.








