• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Isu Pencairan BSU Tahap II Oktober 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Menaker

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
13 Oktober 2025
in News
Isu Pencairan BSU Tahap II Oktober 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Menaker

Menaker Tegaskan Tak Ada BSU Tahap II 2025, Masyarakat Diminta Waspadai Informasi Hoaks(Instagram-ditjenphijsk)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki arahan ataupun kebijakan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat ramai di media sosial tentang rencana pencairan BSU pada Oktober 2025.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari Antaranews.com, Senin (13/10).

BACA JUGA :Kasus Pengancaman Erika Carlina: DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Diperiksa

Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pencairan Oktober

Belakangan, beredar unggahan di sejumlah platform media sosial yang menyebutkan pemerintah akan kembali menyalurkan BSU bulan ini.

Namun, Menaker memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegas Yassierli.

Ia menambahkan bahwa pencairan BSU hanya dilakukan sekali pada tahun ini, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Ketentuan BSU Berdasarkan Permenaker

Sebagai informasi, pelaksanaan BSU tahun 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA :Dana Pemerintah Rp200 Triliun Disalurkan Himbara, Purbaya: Bank-Bank pada Ngebut!

Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

Penyaluran dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Imbauan Menaker: Waspadai Hoaks dan Situs Palsu

Menaker juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan program BSU.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran BSU yang tidak resmi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan kanal milik Kemnaker,” tegas Yassierli.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi agar tidak tertipu,” tutup Menaker.

Tags: BSUmedia sosialMenakerOktober 2025pemerintahrencana pencairan
ShareSendTweet
Previous Post

The Gypsy King Bangkit Lagi: Tyson Fury Umumkan Comeback di 2026

Next Post

Tol Bengkulu – Lubuk Linggau Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Gubernur Helmi Hasan: Ini Doa Seluruh Rakyat Bengkulu

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tol Bengkulu – Lubuk Linggau Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Gubernur Helmi Hasan: Ini Doa Seluruh Rakyat Bengkulu

Tol Bengkulu - Lubuk Linggau Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Gubernur Helmi Hasan: Ini Doa Seluruh Rakyat Bengkulu

Jalan Baru Ring Road Kepahiang Jadi Sasaran Pembuangan Sampah, Pemkab Siapkan Denda

Jalan Baru Ring Road Kepahiang Jadi Sasaran Pembuangan Sampah, Pemkab Siapkan Denda

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.