Namun, Menaker memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan bahwa pencairan BSU hanya dilakukan sekali pada tahun ini, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Ketentuan BSU Berdasarkan Permenaker
Sebagai informasi, pelaksanaan BSU tahun 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.