Dana ini terdiri dari bagian migas Rp14,67 miliar, nonmigas Rp38,10 juta, panas bumi Rp173,03 juta, serta sektor lainnya Rp32,25 juta.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Selain itu, Indramayu juga menerima Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp315,38 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), dana yang masuk mencapai Rp5,67 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp1,23 miliar, landrent batubara Rp3,43 juta, royalti batubara Rp364,58 juta, panas bumi Rp4,06 miliar, serta kehutanan Rp14,14 juta.
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dicatat pemerintah daerah pada APBD 2025.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka