JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Kuningan dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,3 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Kuningan bersumber dari berbagai pajak dan penerimaan negara.
BACA JUGA: Karawang Terima DBH Rp45,7 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi Rp3,56 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp3,37 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp189,41 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp619,25 juta.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp343,07 juta, nonmigas Rp31,48 juta, panas bumi Rp146,43 juta, perkebunan Rp68,44 juta, serta sektor lainnya Rp29,82 juta.
BACA JUGA: Indramayu Terima DBH Rp26,4 Miliar Tahun 2025
Selain itu, Kuningan juga menerima alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp354,52 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang disalurkan mencapai Rp5,79 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp199,63 juta, gas bumi Rp694,21 juta, landrent batubara Rp1,63 juta, royalti batubara Rp392,20 juta, dan panas bumi Rp4,51 miliar.
Berdasarkan KMK, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: Garut Terima DBH Rp64,7 Miliar dari Pemerintah
Dana dikirim langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan tambahan DBH Rp10,3 miliar ini, Kabupaten Kuningan diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.








