JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Karawang dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp45,7 miliar pada tahun 2025.
Dana ini disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Indramayu Terima DBH Rp26,4 Miliar Tahun 2025
KMK itu ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Karawang bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp26,42 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 senilai Rp26,15 miliar dan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp270,07 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp7,64 miliar.
BACA JUGA: Cirebon Terima DBH Rp11,4 Miliar dari Pusat
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp7,13 miliar, nonmigas Rp56,82 juta, panas bumi Rp195,92 juta, perhutanan Rp132,27 juta, perkebunan Rp92,91 juta, dan sektor lainnya Rp33,43 juta.
Selain itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menambah Rp5,10 miliar.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), Karawang memperoleh Rp6,62 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp1,23 miliar, landrent batubara Rp2,51 juta, royalti batubara Rp669,63 juta, panas bumi Rp4,69 miliar, dan kehutanan Rp18,82 juta.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Berdasarkan KMK, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai.
Mekanismenya melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dengan tambahan DBH Rp45,7 miliar ini, Karawang diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat.








