JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Indramayu dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp26,4 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Stop Rambut Rontok! Terapkan Gaya Hidup Sehat untuk Rambut Indah
Alokasi DBH untuk Indramayu bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,55 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp4,94 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp615,86 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan kontribusi Rp14,91 miliar.
Dana ini terdiri dari bagian migas Rp14,67 miliar, nonmigas Rp38,10 juta, panas bumi Rp173,03 juta, serta sektor lainnya Rp32,25 juta.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Selain itu, Indramayu juga menerima Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp315,38 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), dana yang masuk mencapai Rp5,67 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp1,23 miliar, landrent batubara Rp3,43 juta, royalti batubara Rp364,58 juta, panas bumi Rp4,06 miliar, serta kehutanan Rp14,14 juta.
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dicatat pemerintah daerah pada APBD 2025.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Tujuannya agar dana bisa langsung memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan tambahan DBH Rp26,4 miliar ini, Indramayu diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.








