“Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Fian.
Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik menilai kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Di sisi lain, masyarakat dan lembaga keuangan diingatkan untuk meningkatkan kesadaran keamanan digital agar tidak mudah termakan isu peretasan palsu.
Dampak bagi Kepercayaan Publik
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk semakin memperkuat sistem keamanan.








