Selama penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, dua ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu hard disk berisi 28 email milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 dan aktif di berbagai platform media sosial.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini menegaskan kembali bahaya kejahatan siber yang memanfaatkan nama besar hacker legendaris seperti Bjorka untuk menakut-nakuti publik.
BACA JUGA :Kejari Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Pasar Panorama, Puluhan Dokumen Disita
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).