JAKARTA, RBMEDIA.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank swasta.
Kasus ini menyeret seorang pemuda berinisial WFT (22), pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak bank pada Februari 2025.
“Pelaku menggunakan akun X untuk memposting tampilan salah satu akun nasabah, bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank. Ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah,” jelas Fian, dikutip dari Antaranews.com.