Pemalsuan surat resmi seperti STNK juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Percepat Pengangkatan 4.423 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Aset Daerah Harus Dikembalikan
Pakar hukum menilai, kasus pemalsuan STNK Mobnas ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan juga menyangkut integritas pejabat daerah dalam mengelola aset negara.
Aset yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik tidak boleh dikuasai secara pribadi melalui cara-cara ilegal.
Selain itu, keberanian Kejari Seluma mengungkap kasus ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.