Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Kemudian, pada 12 Agustus 2025, giliran mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, SS (61), yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2025, Kejari kembali menetapkan tersangka baru dari desa yang sama, yakni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, berinisial He.
Penetapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.








