Dari jumlah itu, panas bumi menjadi penyumbang utama sebesar Rp2,73 miliar.
Disusul perkebunan Rp778 juta, migas Rp250 juta, perhutanan Rp101 juta, nonmigas Rp81 juta, dan sektor lainnya Rp36 juta.
BACA JUGA: Tapanuli Tengah Terima DBH Rp4,8 Miliar Tahun 2025
Selain itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) memberi tambahan Rp91,9 juta.
Dari Sumber Daya Alam (SDA), daerah menerima Rp944 juta.
Angka ini terdiri atas royalti batubara Rp738 juta, kehutanan Rp179 juta, landrent batubara Rp14 juta, dan panas bumi Rp12 juta.
“Dana Bagi Hasil ini menjadi hak daerah. Penyaluran dilakukan untuk memperkuat kas dan mendukung belanja prioritas di Tapanuli Utara,” tertulis dalam KMK tersebut.