SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Total DBH Prabumulih 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp58,2 miliar.
BACA JUGA: Musi Rawas Terima DBH Rp103 Miliar Tahun 2025
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana akan ditransfer pada tahun anggaran 2025 melalui mekanisme Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
Rincian DBH Prabumulih 2025
DBH Prabumulih 2025 bersumber dari pajak hingga hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA).