SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Total DBH Palembang 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp49,7 miliar.
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Kabupaten Lahat Terima DBH Rp281 Miliar di 2025
Dana akan dituntaskan pembayarannya di tahun 2025 dan ditransfer langsung ke kas daerah.
Rincian DBH Palembang 2025
DBH Palembang 2025 bersumber dari pajak dan hasil pengelolaan sumber daya alam.
Berikut rinciannya:
PPh: Rp6.473.683.000
PBB Migas: Rp4.333.893.000
PBB Non Migas: Rp1.372.174.000
BACA JUGA: DBH OKU 2025 Cair Rp55,8 Miliar, Ini Rinciannya
PBB Panas Bumi: Rp82.045.000
PBB Perhutanan: Rp337.358.000
PBB Perkebunan: Rp388.606.000
PBB Sektor Lainnya: Rp30.910.000
SDA Minyak Bumi: Rp1.338.722.000
SDA Gas Bumi: Rp7.079.535.000
SDA Minerba Royalti: Rp28.121.851.000
SDA Panas Bumi: Rp59.939.000
BACA JUGA: Musi Rawas Terima DBH Rp103 Miliar Tahun 2025
SDA Kehutanan: Rp178.026.000
Prioritas Penggunaan Dana
DBH Palembang 2025 akan menjadi tambahan penting bagi keuangan daerah.
Sesuai ketentuan, dana ini dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan alokasi Rp49,7 miliar, DBH Palembang 2025 diharapkan menjadi dorongan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan pengelolaan yang tepat sasaran menjadi kunci pemanfaatan dana tersebut.








