• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Perkara

Kejari Bengkulu Tengah Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
6 September 2025
in Perkara
Kejari Bengkulu Tengah Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu

Kasi Pidsus, Ade Rianto (Baju abu-abu) didampingi Kasi Intel (Baju hitam) saat menyampaikan perkembangan dugaan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023 terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memastikan bahwa penetapan tersangka tambahan akan dilakukan dalam bulan ini.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan bahwa perkembangan penyidikan sudah mengarah pada tersangka baru.

“Untuk tersangka tambahan akan kita tetapkan juga pada bulan ini. Terkait berapa orang, kami belum bisa memastikan. Namun yang pasti akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

Rianto menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan, langkah selanjutnya adalah penahanan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Usai Kasus Lebong, Program Makan Bergizi Gratis di Kepahiang Diperketat

“Yang pasti setelah ditetapkan tersangka, nantinya akan dilakukan penahanan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara yang kini sedang dikerjakan oleh akuntan publik.

Menurut Rianto, meskipun pihaknya sudah memiliki perhitungan sementara, Kejari Bengkulu Tengah tetap mengedepankan hasil audit final sebagai dasar hukum yang sahih.

“Kalau hitungan sendiri kita sudah ada, tetapi kita akan menunggu penghitungan final dari akuntan publik,” jelasnya.

Tersangka Awal Sudah Ditahan

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah sebelumnya telah menahan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EF pada 31 Juli 2025.

EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, serta biaya pemeliharaan yang menggunakan anggaran Bawaslu dan Panwaslu se-Kecamatan Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA : Wasiat Pilu Ibu Sebelum Mengakhiri Hidup Bersama Dua Anaknya

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), EF dianggap lalai menjalankan kewajiban dalam memverifikasi dokumen serta memastikan kebenaran tagihan terhadap negara.

Akibat kelalaian itu, terjadi pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan.

Perbuatan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh akuntan publik.

“Untuk kerugian negara saat ini kita sudah meminta akuntan publik melakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar baru akan kita umumkan nantinya,” tambah Rianto.

Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut dengan transparan.

Dengan adanya kepastian tersangka tambahan, masyarakat diharapkan bisa melihat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga strategis seperti Bawaslu.

Tags: BawasluKabupaten Bengkulu TengahkejariPenanganan kasustersangka tambahantindak pidana korupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Kasus Lebong, Program Makan Bergizi Gratis di Kepahiang Diperketat

Next Post

Maroko Ukir Sejarah, Jadi Negara Afrika Pertama Lolos ke Piala Dunia 2026

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi
Perkara

Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas
Perkara

Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari
Perkara

PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari

by Peri Haryadi
15 Mei 2026
Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!
Perkara

Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!

by Peri Haryadi
18 April 2026
Next Post
Maroko Ukir Sejarah, Jadi Negara Afrika Pertama Lolos ke Piala Dunia 2026

Maroko Ukir Sejarah, Jadi Negara Afrika Pertama Lolos ke Piala Dunia 2026

Hujan Lebat hingga Gelombang 4 Meter, Bengkulu Masuk Daftar Siaga BMKG

Hujan Lebat hingga Gelombang 4 Meter, Bengkulu Masuk Daftar Siaga BMKG

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.