BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memastikan bahwa penetapan tersangka tambahan akan dilakukan dalam bulan ini.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan bahwa perkembangan penyidikan sudah mengarah pada tersangka baru.
“Untuk tersangka tambahan akan kita tetapkan juga pada bulan ini. Terkait berapa orang, kami belum bisa memastikan. Namun yang pasti akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.
Rianto menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan, langkah selanjutnya adalah penahanan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Usai Kasus Lebong, Program Makan Bergizi Gratis di Kepahiang Diperketat
“Yang pasti setelah ditetapkan tersangka, nantinya akan dilakukan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara yang kini sedang dikerjakan oleh akuntan publik.
Menurut Rianto, meskipun pihaknya sudah memiliki perhitungan sementara, Kejari Bengkulu Tengah tetap mengedepankan hasil audit final sebagai dasar hukum yang sahih.
“Kalau hitungan sendiri kita sudah ada, tetapi kita akan menunggu penghitungan final dari akuntan publik,” jelasnya.
Tersangka Awal Sudah Ditahan
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah sebelumnya telah menahan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EF pada 31 Juli 2025.
EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, serta biaya pemeliharaan yang menggunakan anggaran Bawaslu dan Panwaslu se-Kecamatan Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA : Wasiat Pilu Ibu Sebelum Mengakhiri Hidup Bersama Dua Anaknya
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), EF dianggap lalai menjalankan kewajiban dalam memverifikasi dokumen serta memastikan kebenaran tagihan terhadap negara.
Akibat kelalaian itu, terjadi pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan.
Perbuatan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh akuntan publik.
“Untuk kerugian negara saat ini kita sudah meminta akuntan publik melakukan penghitungan. Setelah hasilnya keluar baru akan kita umumkan nantinya,” tambah Rianto.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut dengan transparan.
Dengan adanya kepastian tersangka tambahan, masyarakat diharapkan bisa melihat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga strategis seperti Bawaslu.








