Dari sektor Pajak Penghasilan, tercatat alokasi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.988.625.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp84.720.000.
BACA JUGA: Rocky Gerung Desak Bandara Bengkulu Jadi Internasional
Sementara dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian terbesar berasal dari migas sebesar Rp6.158.827.000.
Disusul bagian non-migas Rp1.856.039.000, panas bumi Rp108.224.000, perhutanan Rp514.175.000, perkebunan Rp1.363.163.000, dan sektor lainnya Rp35.875.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam, alokasi terbesar ada pada royalti batubara senilai Rp20.582.138.000.
Selain itu, terdapat dana dari gas bumi Rp6.954.878.000, landrent batubara Rp325.001.000, panas bumi Rp81.155.000, serta kehutanan Rp170.045.000.