BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan telah menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan diselesaikan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Kota Bengkulu 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp3,82 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, penerimaan daerah tercatat Rp205,90 juta, berasal dari PPh Pasal 21.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar