BACA JUGA: Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Terungkap
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp4.463.539.000, nonmigas Rp1.423.579.000, panas bumi Rp85.466.000, perhutanan Rp377.735.000, perkebunan Rp527.129.000, dan sektor lainnya Rp32.787.000.
Sementara dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp34.176.741.000.
Selain itu terdapat gas bumi Rp8.114.320.000, landrent batubara Rp44.286.000, panas bumi Rp57.908.000, dan kehutanan Rp189.995.000.
Prioritas Penggunaan DBH 2025
Rincian penyaluran DBH Empat Lawang 2025 akan dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.