SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Empat Lawang 2025 sebesar Rp50.972.383.000.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Selatan 2025 Capai Rp48,2 M
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Alokasi ini diharapkan memperkuat kas daerah untuk mendukung penyelesaian kewajiban belanja daerah.
Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten Empat Lawang
Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp1.408.249.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp70.649.000.