Kuasa hukum terdakwa, Nuroni SH, menilai kliennya tidak memiliki niat jahat sejak awal dan hanya menjalankan perintah atasan dalam kapasitas administratif.
“Perbuatan terdakwa ini seharusnya dicermati secara utuh. Mens rea bukan pada klien kami, karena ia hanya menjalankan perintah sebagai bawahan,” ujar Nuroni usai persidangan.
Kasus ini diketahui baru menjadi bagian awal dari rangkaian perkara dugaan korupsi dana rutin Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan penyidik, baru Andri Paisol yang berkas perkaranya memasuki tahap tuntutan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan pada tahap pembuktian.








