Apabila tidak mampu melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Andri terancam pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
“Berdasarkan pasal 603 secara primair maka menuntut terdakwa Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan hukuman penjara sebagaimana telah dibacakan,” tegas JPU Kejari Bengkulu Utara, Rebbin, dikutip dari KORANRB.ID.
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
BACA JUGA: Lowongan Outsourcing Dibuka, Antusiasme Warga Kepahiang Tembus 299 Pendaftar
Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Di sisi lain, tim penasihat hukum Andri Paisol langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.








