Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH itu berlangsung tegang. Terdakwa tampak tertunduk saat amar tuntutan dibacakan di ruang persidangan.
Jaksa Nilai Terdakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bengkulu Utara menilai Andri Paisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar.
Selain pidana penjara, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Beban terberat yang harus ditanggung terdakwa adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar.








