Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah Pilkada.
Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Setelah melalui beberapa tahapan, tim kami melakukan penggeledahan kantor KPU. Barang-barang yang diamankan di antaranya 11 unit handphone, 3 unit laptop, dan 1 unit komputer,” ungkap Plt Kajari, Dr. Jainah SH MH, dikutip dari KORANRB.ID.
Tidak berhenti di situ, tim juga menyita 10 box besar dan 1 box kecil yang berisi dokumen penting.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Atas Laporan Masyarakat
Plt Kajari menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada.