BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Proyek dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya temuan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta.
Penggeledahan Tiga Lokasi
Sebagai bagian dari pengusutan kasus, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu melakukan serangkaian penggeledahan pada Jumat (12/9/2025).
Langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Labkesda tersebut.
BACA JUGA : Pengawas SPBU Gelapkan Rp 638 Juta, Polisi Tangkap di Lubuklinggau
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Jhoni Haryadi Tabrani, yang beralamat di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
“Ya, benar saat ini sedang berlangsung penggeledahan di rumah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu,” ungkap Wisdom dikutip dari KORANRB.ID.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik kontraktor pembangunan, Akmad Basir.
Rumah pertama berada di Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3, Kelurahan Sukarami.
Lokasi kedua berada di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa.
Menelisik Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan dan dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 916 juta.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu dengan serangkaian penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
Wisdom menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, termasuk dokumen maupun barang terkait pelaksanaan proyek pembangunan Labkesda.
BACA JUGA : Tragedi Sungai Musi Kepahiang: Bocah 10 Tahun Hanyut, Pencarian Belum Temukan Hasil
“Penggeledahan ini bagian dari proses hukum agar terang benderang. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Komitmen Tegakkan Hukum
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini.
Langkah penggeledahan dianggap penting agar proses penyidikan tidak hanya bergantung pada temuan audit, melainkan juga didukung bukti fisik dan keterangan saksi.
“Semua pihak yang terkait akan dipanggil dan dimintai keterangan. Kami mengimbau agar kooperatif karena ini demi penegakan hukum dan kepastian keadilan,” tambah Wisdom.
Kasus dugaan Tipikor pembangunan Labkesda ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Bengkulu.
Namun, indikasi penyimpangan justru mencederai harapan warga.
Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, masyarakat berharap penyidikan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.








