BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Pada Jumat, 12 September 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Bengkulu Selatan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah SH MH, bersama Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH, serta rombongan.
Aparat TNI juga ikut mengawal jalannya kegiatan tersebut demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
BACA JUGA : Penggeledahan Rumah Mewah Kadinkes Bengkulu, Kasus Labkesda Rp 2,7 Miliar Disorot
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Dalam proses penggeledahan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan menyisir sejumlah ruangan di kantor KPU.
Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah Pilkada.
Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Setelah melalui beberapa tahapan, tim kami melakukan penggeledahan kantor KPU. Barang-barang yang diamankan di antaranya 11 unit handphone, 3 unit laptop, dan 1 unit komputer,” ungkap Plt Kajari, Dr. Jainah SH MH, dikutip dari KORANRB.ID.
Tidak berhenti di situ, tim juga menyita 10 box besar dan 1 box kecil yang berisi dokumen penting.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Atas Laporan Masyarakat
Plt Kajari menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada.
BACA JUGA : Pengawas SPBU Gelapkan Rp 638 Juta, Polisi Tangkap di Lubuklinggau
Menurutnya, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
“Langkah ini berawal dari laporan masyarakat. Atas dasar itulah Kejari Bengkulu Selatan mulai melakukan penyelidikan hingga sampai pada tahap penggeledahan kantor KPU,” tegas Jainah.
Sementara itu, Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH menambahkan bahwa hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan.
“Tahapan kita sekarang penyidikan,” singkat Hendra.
Belum Ada Tersangka
Meski sudah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, pihak Kejari Bengkulu Selatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Seluruh barang bukti yang diamankan masih akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kejari Bengkulu Selatan memastikan akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tersebut.
Aparat penegak hukum juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah penggeledahan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu Selatan dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik dan penyelenggaraan pesta demokrasi.








