JAKARTA, RBMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan terkait temuan mi instan asal Indonesia yang mengandung etilen oksida (EtO).
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama karena produk tersebut adalah varian populer, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit.
Penelusuran Awal dan Klarifikasi Produsen
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa informasi temuan ini telah diterima langsung dari Pemerintah Taiwan.
Menurutnya, produk yang diuji tidak memenuhi ketentuan standar pangan di Taiwan.
BACA JUGA : 12 Jam Diperiksa, Sherina Munaf Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan,” kata Taruna, Jumat (12/9), dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa produk itu masuk melalui jalur trader, bukan importir resmi yang berkoordinasi dengan produsen.
Saat ini, produsen sedang menelusuri bahan baku yang digunakan serta penyebab kandungan EtO pada produk tersebut.
Hasil penelusuran itu nantinya akan segera dilaporkan kepada BPOM sebagai langkah tindak lanjut.
Perbedaan Standar Internasional
Taruna menjelaskan, persoalan ini terjadi karena adanya perbedaan standar antara negara.
Taiwan, misalnya, menetapkan aturan ketat bahwa kadar EtO total dalam produk pangan harus tidak terdeteksi sama sekali.
“Standar Taiwan berbeda dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang membedakan batasan EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya. Jadi bukan berdasarkan EtO total,” ungkap Taruna.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sampai saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah naungan WHO dan FAO, belum menetapkan batas maksimal residu EtO secara internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa regulasi mengenai EtO masih berbeda-beda di tiap negara.
Produk Masih Aman di Indonesia
Berdasarkan data registrasi BPOM, varian Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit telah memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Oleh karena itu, produk tersebut masih dapat beredar dan dikonsumsi masyarakat dalam negeri.
BACA JUGA : Dana Hibah Pilkada Bermasalah, Kejari Geledah Kantor KPU Bengkulu Selatan
“Berdasarkan izin edar BPOM, produk itu tetap dapat dikonsumsi,” tegas Taruna.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak panik berlebihan menanggapi kabar tersebut.
Imbauan kepada Konsumen
Dalam kesempatan yang sama, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu cerdas dan teliti sebelum membeli produk pangan olahan.
Caranya dengan menerapkan Cek KLIK — Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji yang tercantum pada kemasan,” tambah Taruna.
Dengan adanya langkah penelusuran bersama antara produsen dan BPOM, publik diharapkan tetap tenang sekaligus lebih kritis dalam memilih produk pangan yang aman.








