BACA JUGA :Tak ke Sukamiskin, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Hukuman di Lapas Bengkulu
Laporan Cepat Kunci Pengungkapan Kasus
Kapolresta menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan curian yang berhasil ditemukan kembali adalah yang dilaporkan dalam waktu singkat setelah kejadian.
Keterlambatan pelaporan, kata dia, sering kali membuat barang bukti sulit dilacak karena kendaraan biasanya sudah dibawa keluar wilayah Kota Bengkulu.
“Kalau laporan disampaikan cepat, kami bisa langsung koordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah, Kepahiang, dan Rejang Lebong untuk pemantauan kendaraan. Tapi kalau sudah satu-dua hari, biasanya barang bukti sudah dibawa ke luar provinsi,” jelasnya.