Proses penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, setelah data guru penerima diverifikasi dengan sistem Dapodik.
Agar pencairan TPG berjalan lancar, guru diimbau untuk memastikan data Dapodik terbaru, nomor rekening aktif dan valid, sertifikat pendidik sah, serta status aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan guru berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.