RBMEDIA.ID, BENGKULU -Pemerintah memastikan seluruh guru di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah maupun non-ASN, akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjaga mutu pendidikan nasional.
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kompetensi mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan guru tetap meningkat di tengah upaya memperkuat sistem pendidikan nasional.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga semester pertama tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.
BACA JUGA :Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Batal Tinjau TKP, Polda Metro Siapkan Pemaparan Lengkap
Dari jumlah tersebut, 1.460.952 guru berstatus ASN—terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK—sementara 392.535 guru lainnya merupakan tenaga pendidik non-ASN.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.
Jadwal pencairan diatur agar penyaluran dana berjalan teratur dan tepat waktu.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG tahun 2025:
• Triwulan I
• ASN Daerah: Maret 2025
• Non-ASN: Mulai April 2025
• Triwulan II
• ASN Daerah: Juni 2025
• Non-ASN: Mulai Juli 2025
BACA JUGA :Maladewa Catat Sejarah Dunia, Berhasil Hentikan Penularan HIV dari Ibu ke Anak
• Triwulan III
• ASN Daerah: September 2025
• Non-ASN: Mulai Oktober 2025
• Triwulan IV
• ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Saat ini, penyaluran TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang berlangsung sepanjang Oktober 2025.
Sementara guru ASN daerah telah menerima pembayaran pada September lalu.
Penyaluran triwulan IV dijadwalkan dimulai pada November mendatang.
Besaran tunjangan untuk guru ASN daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan selama 12 bulan.
Bagi guru non-ASN yang telah mendapatkan penyesuaian (inpassing), tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.
Mekanisme Penyaluran Langsung ke Rekening
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda).
Mekanisme baru ini dilakukan untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi beban administrasi keuangan daerah.
Proses penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, setelah data guru penerima diverifikasi dengan sistem Dapodik.
Agar pencairan TPG berjalan lancar, guru diimbau untuk memastikan data Dapodik terbaru, nomor rekening aktif dan valid, sertifikat pendidik sah, serta status aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan guru berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.








