Penyaluran triwulan IV dijadwalkan dimulai pada November mendatang.
Besaran tunjangan untuk guru ASN daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan selama 12 bulan.
Bagi guru non-ASN yang telah mendapatkan penyesuaian (inpassing), tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.
Mekanisme Penyaluran Langsung ke Rekening
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah (Pemda).
Mekanisme baru ini dilakukan untuk mempercepat pencairan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi beban administrasi keuangan daerah.